OJK Kembali Bekukan 206 Fintech Ilegal

| Selasa, 27/10/2020 19:55 WIB
OJK Kembali Bekukan 206 Fintech Ilegal Satgas Waspada Investigasi Temukan 205 Fintech dan 154 Entitas Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 360 entitas keuangan yang bersifat ilegal.

Melansir dari laman resmi OJK, Selasa 27 Oktober, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan dari 360 entitas ini sebanyak 206 merupakan fintech lending ilegal dan 154 lainnya adalah entitas yang terdiri dari koperasi, money game, perdagangan yang semuanya tanpa izin.

Dari 305 entitas tersebut SWI saat ini telah melakukan kegiatan pemblokiran terhadap izin usaha. Adapaun 154 entitas ilegal ini adalah:

  • 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin;
  • 2 koperasi tanpa izin;
  • 6 aset kripto tanpa izin;
  • 8 money game tanpa izin;
  • 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan
  • 21 kegiatan lainnya.

Sementara sepanjang tahun 2018 s.d. Oktober 2020, SWI mencatat telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal.  

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," imbuh Tobing.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Untuk informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK.

Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tags : OJK , fintech ilegal , entitas ilegal