Restrukturisasi Kredit di Jatim Capai 2,4 Juta Debitur

| Rabu, 25/11/2020 13:32 WIB
Restrukturisasi Kredit di Jatim Capai 2,4 Juta Debitur OJK Laporkan 2,4 Juta Debitur di Jatim Sudah Terima Keringanan (Doc: Istimewa)

 

RADARBANGSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jatim mencatat restrukturisasi Kredit Terdampak COVID 19 di Jatim mencapai 2,4 Juta Debitur.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan OJK KR 4 Jatim, Mohammad Eka Gonda mengatakan nilai restruturasi kredit ini mencapai Rp106,4 Triliun.

“Jumlah tersebut terdiri dari UMKM 905,2 ribu debitur dengan nilai Rp 49,4 triliun, Non-UMKM 142,8 ribu debitur senilai Rp 37 triliun, Perbankan 1 juta debitur senilai Rp. 86,4 triliun dan IKNB 1,3 juta Debitur senilai Rp.20 triliun,” ungkap Eka pada Rabu 25 November 2020

Ia mengatakan OJK KR 4 Jatim juga melakukan serangkaian upaya dalam Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN diantaranya melalui Business Matching dan Survei Lapangan pada Sektor Riil.

"Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Perbankan bekerja sama melakukan Business Matching dan Survei Lapangan pada sektor riil terdampak pandemi COVID-19 sekaligus mengidentifikasi kegiatan usaha yang dapat menjadi motor pemulihan ekonomi Jatim,” kata Eka.

Selain itu, pihaknya juga melakukan mediasi Debitur terdampak COVID 19 dengan Lembaga Jasa Keuangan.

"OJK KR 4 Jatim mengundang Bank dan Perusahaan Pembiayaan untuk memfasilitasi mediasi masyarakat terdampak COVID 19,” imbuhnya.

Setidaknya ia mencatat hingga kini jumlah pengaduan mencapai 2.360 suara. Angka ini naik 76% dari tahun sebelumnya

Tags : OJK , Restrukturasi Kredit , Debitur