Komisi XI DPR Ingatkan Penyaluran PEN untuk UMKM Utamakan Prinsip Kehati-hatian

| Senin, 30/11/2020 12:17 WIB
Komisi XI DPR Ingatkan Penyaluran PEN untuk UMKM Utamakan Prinsip Kehati-hatian Anggota DPR RI FPKB, Ela Siti Nuryamah (foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Berbagai kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah digulirkan mulai dari kebijakan relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (Pembiayaan Usaha Mikro/UMi dan Kredit Usaha Rakyat/KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah, serta penempatan dana pada perbankan. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Melihat hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkap pemerintah tetap perlu prinsip kehati-hatian, Sebab, ujarnya, anggaran UMKM dalam program PEN mencapai Rp 123 triliun pada tahun ini.

“Upaya yang sudah direalisasikan pemerintah kami apresiasi, tetapi dalam penyalurannya tetap harus hati-hati, terlebih by data. Data penerima harus betul-betul valid, harus jelas siapa yang berhak menerima bantuan kredit dan mana yang mendapat bantuan langsung. Tadi kita dengar, pelaku UMKM yang mendapat bantuan kredit saja (besaran) bunganya berbeda-beda,” kata Ela dilansir dari laman dpr.go.id, Senin, 30 November 2020.

Politisi Fraksi PKB itu melihat, bantuan pemerintah yang diberikan juga tidak hanya dalam bentuk dukungan modal, tetapi juga melalui pengawasan dan pembinaan. “Mereka merasa terbantu, meski pinjamaan ultra mikro itu ada yang hanya berkisar Rp 4-5 juta. Kita selalu imbau ada pembinaan, ternyata mereka satu minggu sekali berkumpul dalam satu kelompok, guna melihat sejauh mana peekembangan usaha dan income mereka. Menariknya, PNM dan Koperasi sampai jemput bola untuk berikan bantuan. (Untuk itu) Kita imbau bantuan ini jangan sampai merepotkan pelaku UMKM,” tegasnya.

Berbagai relaksasi kredit, Ela menilai, sangat membantu UMKM dalam meringankan kewajiban bunga pada masa pandemi sehingga dapat mempertahankan usahanya. Selain itu, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan angsuran pokok pembiayaan UMi. Ditambah lagi, subsidi KUR yang diberikan kepada debitur yang terdampak langsung oleh pandemi, dapat memperoleh relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dalam jangka waktu paling lama 6 bulan serta restrukturisasi pinjaman.

“(Relaksasi kredit) Betul dirasakan masyarakat pelaku UMKM yang selama pandemi pemasukannya drop. Kendala kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) juga sangat rendah. Kita senang melihat efektivitas bantuan pemerintah, terlebih pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Masyarakat kecil tentu akan terbantu sekali,” tutur legislator dapil Lampung II itu.

Tidak hanya bantuan kredit, pemerintah juga telah memberikan BPUM yakni bantuan tunai kepada usaha ultra-mikro yang tidak sedang menerima kredit dari perbankan. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta dalam bentuk transfer langsung itu, telah tersalurkan kepada 9.742.540 penerima manfaat atau sebanyak 81,2 persen dari target 12 juta pelaku usaha mikro, per 23 November 2020.

“Evaluasinya, penerima manfaat yang ditujukan kepada pelaku sektor UMKM sesuai database itu, jangan sampai ada tumpang tindih. Misalnya dari BPUM dapat, dari UMi dapat, dari KUR dapat juga. Ini yang belum kita lihat secara detail, matriksnya belum terlihat, apakah semua berkutat pada penerima yang sama atau memang yang sudah dapat tidak dapat lagi, itu belum jelas. Harapannya, harus merata. Perbaharui data. Juga dilakukan pembinaan, jangan sampai sudah diberi bantuan tetapi dibiarkan,” pungkasnya.

Tags : DPR RI , PEN , UMKM , COVID-19 , Indonesia , PKB