KKP Pastikan Izin Tangkap Ikan Sepenuhnya untuk Nelayan Indonesia
RADARBANGSA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan.
Hingga saat ini KKP mencatat, sebanyak 5.534 kapal perikanan yang beriizin pusat (>30 GT) adalah kapal perikanan buatan Indonesia.
"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menanggapi pemberitaan terkait isu kapal asing baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.
"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax