Sri Mulyani: THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 di Bulan Juni

| Kamis, 29/04/2021 15:38 WIB
Sri Mulyani: THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 di Bulan Juni Menkeu Sri Mulyani (foto: setkabgiid)

RADARBANGSA.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan tentang ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara hingga pensiunan.

Dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 dijelaskan mengenai beberapa aturan pokok tentang tanggal pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas.

Untuk pembayaran THR, ditetapkan pembayaran paling cepat dilakukan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” demikian sebagaimana yang tertulis dalam peraturan yang disahkan Rabu, 29 April 2021.

Apabila nantinya instansi tidak mampu melakukan pembayaran di muka, maka instansi membayar selisih kekurangannya atau melakukan penyetoran kelebihan THR.

“Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, atau pasal 9 untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya,” demikiran terang pernyataan dalam beleid.

Sementara jika merujuk pada pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, maka instansi tahun ini wajib membayar THR secara Full.

"Peraturannya tetap tegas, berdasarkan surat edaran THR 2021, perusahaan yang mampu wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan," ujar Ida seperti dikutip dari Inews.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, maka wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan. Lebih baik lagi, perusahaan diharuskan membuka dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tanggal pembayaran THR

Gaji Ketiga Belas

Sementara untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas, Menkeu menerangkan jika paling cepat akan cair pada Bulan Juni 2021.

“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat Bulan Juni,” tulis keterangan dalam beleid tersebut.

Adapun jika ternyata terjadi penundaan maka, gaji ke 13 belas bisa juga cair setelah Bulan Juni.

“Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah Bulan Juni,”

Untuk besaran gaji Ketiga Belas nantinya sama dengan besaran pembayaran 1 (satu) bulan Juni tahun 2021.

Apabila nantinya instansi tidak mampu melakukan pembayaran di muka, maka instansi wajib membayar selisih kekurangannya atau melakukan penyetoran kelebihan gaji.

“Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, atau pasal 9 untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas,” demikiran terang pernyataan dalam aturan yang baru disahkan.

 

Tags : THR , GAJI KE-13