Kementan: Impor Bibit Induk Ayam Sudah Sesuai Alokasi

| Kamis, 06/05/2021 14:53 WIB
Kementan: Impor Bibit Induk Ayam Sudah Sesuai Alokasi Peternakan Ayam Ras (Doc: Trubus)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia harus tetap mengimpor Bibit Induk Ayam atau yang dikenal dengan Grand Parent Stock/GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (Day Old Chick).

Keharusan impor setiap tahunnya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ayam ras di tingkat pedaging dan petelur.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah mengatakan jika ketentuan tersebut telah mengacu pada basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional (National Stock Replacement/NSR) sebagai amanah Permentan No. 32 tahun 2017.

"Terkait dengan tata cara pemasukan, diatur dalam Permentan No 51 tahun 2011 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak Dari Luar dan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia," ujar Nasrullah dalam keterangannya, Kamis 5 Mei 2021.

Ia menjelaskan, penentuan jumlah pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging di setiap pembibit pada tahun 2021 juga sudah berdasarkan keputusan Dirjen PKH tentang standar operasional prosedur (SOP) penilaian dan penetapan jumlah pemasukan GPS ayam ras.

Berdasarkan SOP tersebut dihitung kriteria penilaian yang meliputi 8 aspek dengan bobot yang berbeda. Yaitu, kepemilikan dan/atau penguasaan RPHU dan rantai dingin, kewajiban pemotongan di RPHU, performa farm GPS/PS ayam ras, ekspor benih, bibit dan produk ayam.

Kemudian, pengolahan produk berbahan baku ayam, kemitraan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah serta yang terakhir adanya proposal rencana pemasukan GPS ayam ras.

Nasrullah menegaskan, sebelum ditetapkan angka jumlah alokasi masing-masing perusahaan, untuk menentukan jumlah alokasi Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging juga telah disampaikan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha pembibit ayam ras dan kepada asosiasi perunggasan (GPPU).

"Tentu Dengan tetap mengacu pada kriteria sesuai SOP dan Permentan yang ada," ucap Nasrullah menambahkan.

Dengan adanya kebijakan impor itu, ia berpesan agar para peternak UMKM (rakyat) tidak perlu khawatir, hal ini karena ada keharusan/kewajiban dari pemerintahk kepada perusahaan pembibit ayam ras dalam memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm minimal 50% dari produksinya.

 

 

 

Tags : Ayam GPS , Bibit Ayam

Berita Terkait