Angkasa Pura Catat 34 Ribu Penumpang Selama Periode Libur Lebaran

| Senin, 17/05/2021 12:25 WIB
Angkasa Pura Catat 34 Ribu Penumpang Selama Periode Libur Lebaran Suasana Bandara Kediri (Foto: Merdeka.com)

RADARBANGSA.COM - Angkasa Pura Airports mencatat sebanyak 34 Ribu trafik penumpang di 15 bandara terhitung selama periode 6 - 10 Mei 2021. Jika dibandingkan dengan hari biasa trafik ini turun 91 persen dari pergerakan harian sebanyak 87 Ribu penumpang.

Penurunan trafik itu tak lain disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk tidak melakukan mudik saat lebaran 2021.

"Kebijakan Pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura Airports.  Walau begitu, Angkasa Pura Airports mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk  menekan laju penularan Covid-19. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Senin 17 Mei 2021.

Lebih rinci, pada 6 Mei terjadi 6.853 pergerakan penumpang, pada 7 Mei terdapat 6.777 pergerakan penumpang, pada 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang, sehingga total trafik penumpang pada periode 6 - 10 Mei yaitu 34.447 pergerakan penumpang. Sementara itu, total trafik pesawat pada periode 6 - 10 Mei yaitu 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar 4.645.523 kg. 

Selama masa mudik, Angkasa Pura Airports memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya telah sesuai dengan prosedur transportasi seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.  

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan; perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat; operasional kargo; operasional angkutan udara perintis; operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Tags : Penumpang , Angkasa Pura