KKP: Menangkap Benih Lobster Hanya Untuk Nelayan Kecil

| Senin, 21/06/2021 10:54 WIB
KKP: Menangkap Benih Lobster Hanya Untuk Nelayan Kecil Benih Bening Lobster (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan meski ekspor telah dilarang.

"Penangkapan Benih Bening Lobster atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara Indonesia," ujar Antam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 20 Juni 2021.

Penangkapan tersebut, sambung Antam, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

"Penangkapan hanya dapat dilakukan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster  dan telah ditetapkan," ucap Antam.

Antam mengatakan, nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, M Zaini Hanafi, mengatakan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah ini, sambung Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah. 

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," ucap Zaini.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb Haeru Rahayu menyampaikan proses selanjutnya pascaterbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yakni menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut, berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP. 

Di DJPB sendiri, kata Haeru, sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan. Haeru mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu. 

"Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujar Haeru.

Tags : Benih Bening lobster , Nelayan

Berita Terkait