Pemerintah Fokus Implementasi Rencana Pajak Karbon

| Senin, 21/06/2021 11:51 WIB
Pemerintah Fokus Implementasi Rencana Pajak Karbon Pembuangan Gas oleh PLTU Sebabkan Polusi Udara (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan memfokuskan penyusunan regulasi terkait wacana pungutan pajak karbon, penguatan anti penghindaran pajak, dan perluasan objek cukai untuk menambah penerimaan negara.

Beberapa fokus diatas akan diprioritaskan terlebih dahulu ketimbang wacana pajak pertambahan nilai (PPN) barang kebutuhan pokok.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan penerapan PPN Sembako tersebut tidak akan dalam waktu dekat, apalagi pada masa pandemi virus corona.

Penerapan pungutan PPN Sembako akan dilakukan saat ekonomi sudah pulih. Apalagi, lanjutnya, rencana kebijakan perluasan tarif PPN sejatinya baru akan disampaikan secara formal oleh pemerintah kepada DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa mendatang.

"Saya rasa pemerintah dan DPR sepakat, tidak harus sekarang, terutama untuk hal-hal yang sifatnya sensitif dan sangat terkait dengan masyarakat banyak," kata Yustinus seperti dikutip, Senin 21 Juni 2021.

"Surpres ini belum dibacakan pada Paripurna, sehingga belum dibahas sama sekali dengan DPR, perjalanannya masih sangat jauh," katanya.

Dari sisi lain, menurutnya, rencana perluasan berbagai jenis pajak ini sengaja dicetuskan pada tahun ini agar bisa mengejar implementasi pada tahun-tahun berikutnya. Namun, hal ini tidak membuat fokus pemerintah berubah pada tahun ini, yaitu pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.

Saat ini merupakan saat yang baik untuk menyiapkan rancangan kebijakan ke depan.

"Kita sadar betul tidak mungkin menerapkan atau mengubah kebijakan yang membebani rakyat saat ini. Maka kami ingin dengan DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat tantangan kita dan apa yang bisa kita lakukan," kata Yustinus mengakhiri.

 

Tags : Pajak Karbon , PPN Karbon

Berita Terkait