Kemenperin Prioritaskan Produksi Tabung Gas Oksigen

| Rabu, 30/06/2021 11:28 WIB
Kemenperin Prioritaskan Produksi Tabung Gas Oksigen Tabung Gas Oksigen Media (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perindustrian memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis, khususnya bagi penanganan pasien Covid-19.

Sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40:60. Saat ini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.

“Suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton/hari, sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton/hari. Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen untuk medis,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa 29 Juni 2021.

Menurut data Kemenperin, saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen 80% dari kapasitas terpasang sebesar 866.100.000 kg/tahun. Sehingga, masih ada “idle capacity” sekitar 225 juta kg/tahun. “Apabila “idle capacity” masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis,” papar Menperin.

Ia menggarisbawahi, produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi.

“Sampai saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” tegasnya.

Menurut Menperin, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat.

"Kami mencoba agar kebutuhan tabung oksigen untuk perawatan pasien Covid-19 bisa terpenuhi," katanya.

Adapun populasi tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Adapun kondisi yang terjadi adalah lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19. Namun, sekitar 70-80% rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen.

Ia menambahkan, dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat kurang lebih 104 industri tabung dengan KBLI 25120 yang mampu menghasilkan produk-produk seperti tangki air, pressure vessel, boiler, tabung gas LPG, komponen tabung gas, heat exchanger, silo, kaleng, dan tabung pemadam api.

“Kami mengoptimalkan sumber-sumber yang ada di dalam negeri untuk dapat memperkuat logistik tabung oksigen untuk keperluan saat ini,” ujar Menperin.

“Kami juga mengharapkan dukungan suplai listrik yang andal dan kontinyu dari PT PLN (Persero) untuk industri gas oksigen, sehingga tidak terjadi pemadaman, kedip, maupun ayunan voltase dan frekuensi,” pungkas Menperin.

Tags : Kemenperin , Tabung Oksigen

Berita Terkait