SWI Blokir 172 Pinjaman Online Ilegal per Juli 2021

| Kamis, 15/07/2021 10:08 WIB
SWI Blokir 172 Pinjaman Online Ilegal per Juli 2021 ILustrasi. Entitas Penawaran Investasi Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

RADARBANGSA.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan internet.

Adapun total sejak 2018 sampai Juli 2021 SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pinjaman online ilegal merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan. Pinjaman online juga menerapkan ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 15 Juli 2021.

Tongam menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

Adapun upaya itu akan sejalan dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

SWI meminta masyarakat waspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Adapun modus penawaran investasi ilegal grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

"Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal, sehingga masyarakat diminta waspada," pungkasnya.

Tags : SWI OJK , Pinjol Ilegal

Berita Terkait