Menkeu: Aturan Perpanjangan Insentif Pajak Properti Dirilis Pekan Depan

| Jum'at, 06/08/2021 19:02 WIB
Menkeu:  Aturan Perpanjangan Insentif Pajak Properti Dirilis Pekan Depan Salah satu kawasan perumahan (foto: Infobanknews.com)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan ketentuan perpanjangan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun 2021. 

Diketahui bahwa aturan ini awalnya berakhir pada Agustus 2021, namun karena adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, maka relaksasi pajak dengan ditanggung pemerintah diperpanjang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PMK tersebut akan terbit maksimal minggu depan sehingga bisa menjadi pedoman pemberian insentif diskon PPN sektor properti.

Diharapkan dengan adanya PMK ini industri sektor properti bisa melanjutkan tren perbaikan. Dipastikan insentif diskon PPN DTP sektor properti periode Agustus masih menggunakan PMK Nomor 21 Tahun 2021.

"Sekarang PMKnya sedang dalam proses diterbitkan sedang harmonisasi, tinggal satu langkah jadi nggak akan terlalu lama (terbitnya). Kita harap minggu depan keluar. PMK yang akan terbit ini akan mengcover periode September sampai Desember (2021)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat 6 Agustus 2021.

Diketahui bahwa diskon PPN Ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 100 persen untuk penjualan rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian PPN DTP sebesar 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

"Kita optimis PMK akan keluar minggu depan untuk mencover periode September Desember. Ini tinggal proses untuk masalah proses perpanjangan," pungkas dia. 

 

 

Tags : Pajak Rumah , Pajak Properti

Berita Terkait