Bebas Safeguard di Filipina, Mendag: Kabar Gembira Bagi Eksportir Mobil

| Rabu, 18/08/2021 19:03 WIB
Bebas Safeguard di Filipina, Mendag: Kabar Gembira Bagi Eksportir Mobil Industri otomotif (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan kabar gembira dan  menyambut  baik  keputusan  Komisi  Tarif  Filipina (Tariff  Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger carsdan light commercial vehicles/LCV) Indonesia. Keputusan ini sekaligus membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan   (BMTP) secara definitif.

Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry(DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.

“Pembebasan produk  otomotif  Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut  disyukuri.  Kami  berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat  kembali  terbuka.  Sebab,  Indonesia  memiliki  produk  otomotif  yang  kompetitif  di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Mendag Lutfi dalam keterangannya, Rabu 18 Agustus 2021.

Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah  berlangsung sejak 17 Januari 2020  atas  permohonan dari Philippine  Metal  Workers  Alliance (PMA). PMA merupakan serikat pekerja  perusahaan  mobil  di  Filipina  yang  mengklaim terdapatkerugian  dan/atau  ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil. Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.

Dengan Administrative Ordertersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS  yang  telah  dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan. Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP  70.000  atau ±  Rp  21  juta per kendaraan dalam bentuk cash bonduntuk impor passenger carsdan LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS.Plt. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri IndrasariWisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat.

“Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguardyang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin,”ujar Wisnu.

Berdasarkan data Badan  Pusat  Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari–Juni  2021  tercatat  sebesar  USD 414,2  juta atau meningkat sebesar 34,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar  USD  308,1 juta. Penghentian penyelidikan safeguardini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu sebesar USD 1,2 miliar.

 

 

Tags : Safeguard Filipina , Sfaeguard Mobil

Berita Terkait