Penggunaan Bantuan Pemerintah untuk UMKM Masih Terbatas

| Jum'at, 20/08/2021 13:03 WIB
Penggunaan Bantuan Pemerintah untuk UMKM Masih Terbatas Pengusaha UMKM (Doc: Pagar)

RADARBANGSA.COM - Ekonom Senior Asian Development Bank (ADB) Shigehiro Shinozaki mengatakan bahwa jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan bantuan pemerintah masih terbatas.

“Penggunaan bantuan pemerintah untuk UMKM yang terdampak COVID-19 masih terbatas. UMKM memerlukan platform yang menginformasikan secara komprehensif program-program bantuan dari pemerintah,” kata Shigehiro sepert dikutip, Jumat 20 Agustus 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh dari survei yang melibatkan 2.509 pelaku UMKM Indonesia, ADB menemukan bahwa pelaku UMKM paling banyak menggunakan Bantuan Presiden ultra mikro. Namun jumlah pengguna bantuan ini baru mencapai 22 persen dari total UMKM yang terlibat dalam survei.

Padahal sebanyak 77,3 persen persen pelaku UMKM yang memanfaatkan Bantuan Presiden menilai bantuan ini sangat berguna (52 persen) dan berguna (25,9 persen).

Sementara itu, pelaku UMKM yang memanfaatkan subsidi bunga hanya 14,4 persen, penempatan dana 11,1 persen, jaminan kredit UMKM 12,8 persen, insentif PPh final UMKM 10,7 persen, dan pembiayaan investasi 5,4 persen.

Terkait insentif PPh final untuk UMKM, menurut Shigehiro, sebenarnya sebanyak 57,6 persen dari total UMKM memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini, tetapi hanya 10,8 persen yang pernah mendaftar untuk mendapatkannya. Sebanyak 60,6 persen mengaku tidak mengetahui prosedur untuk mendapatkan insentif ini.

“Pemerintah perlu lebih lanjut menguraikan pendekatan yang bertahap dan berbeda, bergantung pada ukuran dan sektor UMKM, dan menyampaikan lebih banyak dukungan untuk kewirausahaan dan pertumbuhan penyaluran modal,” imbuhnya.

Di samping itu, pemerintah Indonesia juga perlu memprioritaskan kebijakan untuk mendorong transformasi UMKM ke arah digital, termasuk sektor-sektor informal.

“Pandemi yang berlanjut membuat pemerintah mesti mempertimbangkan pendekatan optimal kepada pelaku UMKM dengan tidak menghalangi pendapatan nasional ataupun meningkatkan beban anggaran setelah COVID-19,” kata Shigehiro.

 

 

 

Tags : UMKM , Bantuan Pemerintah

Berita Terkait