SWI: Pinjol Ilegal Marak Karena Minimnya Edukasi Keuangan Masyarakat

| Selasa, 07/09/2021 06:01 WIB
SWI: Pinjol Ilegal Marak Karena Minimnya Edukasi Keuangan Masyarakat Karyawan Bank Tunjukkan Uang Pecahan Rupiah Rp50.000 dan Rp100.000 (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa permasalahan utama dari maraknya pinjaman online illegal saat ini adalah kurangnya edukasi keuangan terhadap masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investigasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengakui bahwa pinjol memang menjadi penyelemat masyarakat saat berada dalam krisis keuangan. Namun masih  banyak masyarakat yang meminjam di platform pinjaman online ilegal.

“Memang karena kesulitan keuangan. Bahkan ada beberapa masyarakat yang tahu itu illegal tetap dipinjam. Bahkan ada seorang ibu yang meminjam di 141 platform pinjaman online illegal. Ini jadi masalah juga di kita” kata Tongam.

Di sisi lain, Tobing mengungkap perilaku masyarakat yang konsumtif sehingga muncul kebiasaan meminjam tanpa pengelolaan keuangan yang baik.

“Sehingga bagaimanapun untuk mendapatkan sesuatu barang yang sebenarnya tidak butuh butuh banget gitu, dia meminjam,” kata Tongam.

Di sisi lain, masyarakat juga tidak terbiasa meminjam diluar kemampuan membayarnya. Mereka ini juga tidak memiliki pengetahuan untuk mengelola utang. “Ini sangat berbahaya, jadi mereka tidak melakukan pengelolaan terhadap utangnya,” sambung Tongam.

Tongam menjelaskan bahwa OJK melalui SWI telah melakukan pemblokiran terhadap pinjol illegal, namun mitigasi terkait kurangnya edukasi masyarakat ke pengelolaan keuangan dan budaya konsumtif juga harus dilakukan.

“Ini adalah supply demand, jadi supplynya memang kita lakukan pemberantasan, tapi yang paling banyak yang harusnya kita respon adalah dari masyarakat kita (demand) atau dari hilirnya. Edukasinya, itu masalahnya,”  pungkasnya.

Tags : SWI , OJK , Pinjol Ilegal