Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp236 Triliun 

| Selasa, 07/09/2021 08:02 WIB
Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp236 Triliun  Ilutrasi Penawaran Pinjaman Online (Foto: idcloudhost.com)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa bahwa  total penyaluran Pinjaman Online (Pinjol) mencapai Rp236,47 Triliun. Data ini dikeluarkan per Juli 2021.

Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pinjol memang sejatinya penyelamat masyarakat saat dilanda krisis keuangan. Akan tetapi  ia tidak menutup mata jika masih menjamurnya pinjaman online illegal.

“Tujuannya Pinjaman Online ini sebenarnya sangat baik untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal,jadi ada pilihan ke sektor informasi untuk mengakses pendanaan,” kata Tobing dalam FGD “Krisis Pandemi, Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal,” Selasa 7 September 2021.

OJK mencatat trafik tertinggi berada di tahun 2019, dimana keberadaan tahun pinjaman online illegal sangat banyak berjumlah 1493, lalu turun di tahun 2020 sebesar 1.026 pinjol dan tahun 2021 di angka 442 pinjol.

Tobing menanggapi ada kaitannya efek pandemi dengan penurunan angka pinjol illegal di tahun 2021. Ia mengatakan bahwa literasi masyarakat mulai meningkat meskipun, masih banyak dari mereka yang terjebak.

“Namun demikian masih tetap marak. Ada dua sisi yang seharusnya dilihat, dari sisi pinjol ilegal dan kedua dari sisi masyarakatnya. Jadi tidak adil jika menyalahkan pinjol ilegalnya terus menerus,” katanya lagi.

Meskipun OJK melakukan pemblokiran pada pinjol illegal, ia mengatakan tetap perlunya peningkatan literasi keuangan pada masyarakat. Harapannya agar masyarakat mampu mengetahui legalitas pinjol serta menganalisis kemampuan keuangannya sebelum melakukan pinjaman online. 




Tags : OJK , Pinjol Ilegal , Pinjol