Jasa Marga Mulai Berlakukan Tarif Tol Cengkareng-Kunciran

| Selasa, 09/11/2021 13:01 WIB
Jasa Marga Mulai Berlakukan Tarif Tol Cengkareng-Kunciran Progres tol Serang Panimbang (foto: pugoid)

RADARBANGSA.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif di ruas tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran. Tarif ini rencananya mulai diberlakukan pada tanggal 11 November 2021 pukul 00.00 WIB. 

Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), Dadan Waradia mengatakan, penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran. 

Dadan menambahkan bahwa dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. 

“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran,” ujar Dadan dalam keterangannya, Senin 8 November 2021.

Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp 11.000. Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000 dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran sebesar Rp 25.500.

"Pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno - Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini,” tambah Dadan. 

Namun demikian, karena Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud. 

Dengan hadirnya Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini diharapkan dapat mempersingkat waktu dan jarak tempuh menuju Bandara Soekarno – Hatta. Selain itu diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Tangerang, terutama pada Jalan Jendral Sudirman.

Hal ini disebabkan karena Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini dilengkapi dengan jalan frontage sepanjang 2.3 km yang menghubungkan Jalan Hasyim Ashari dan Jalan Daan Mogot. 

"Jalan frontage yang dapat dilalui oleh semua kendaraan ini dibangun dengan perlintasan tidak sebidang antara jalur kereta api double track dengan jalan perkotaan, sehingga dapat menjadi solusi baik untuk kepadatan lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan," pungkasnya.

Adapun detail tarif yang diberlakukan pada ruas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut : 

Gol I : Rp. 25.500

Gol II : Rp. 38.000

Gol III: Rp. 38.000

Gol IV: Rp. 51.000

Gol V: Rp. 51.000. 

 

 

 

 

Tags : Jasa Marga , Tarif Tol