Pungutan Pajak Digital Capai Rp3,92 Triliun

| Kamis, 18/11/2021 09:08 WIB
Pungutan Pajak Digital Capai Rp3,92 Triliun Online Shopping (Doc: Money Crasher)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp 3,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pungutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

"Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya," katanya dalam keterangan resmi,  Rabu 17 November 2021.

Ia memaparkan jumlah pungutan Rp 3,92 triliun yang telah disetor ke kas negara tersebut terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp 0,73 triliun dan setoran pada 2021 sebesar Rp 3,19 triliun.

Setoran tersebut, tambah dia, berasal dari 65 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Tags : Pungutan Pajak , Pajak Digital

Berita Terkait