Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

| Jum'at, 19/11/2021 16:26 WIB
Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak wajib pajak segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

“Kita berharap bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini yang hanya berjalan enam bulan dan rate-nya sama sehingga dari Januari sampai dengan Juni, saya berharap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni,” kata Menkeu Sri Mulyai dalam keterangan tertulisnya.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Ini adalah kesempatan enam bulan kepada Bapak Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

"Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya," katanya.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan.

“Nanti kalau ternyata kita menemukan, kita akan mengenakan denda. Gunakan kesempatan ini kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan masuk dalam PPS ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Tags : Kemenkeu , PPS