Sri Mulyani Tegaskan Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Tak Dikenakan Pajak Natura

| Jum'at, 19/11/2021 23:06 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Tak Dikenakan Pajak Natura Ilustrasi radiasi HP (foto thinksehatcom)

RADARBANGSA.COM - Fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP di Bali, Jumat 19 November 2021.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” kata Menkeu Sri Mulyani saatmenanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang)

Sri Mulyani menjelaskan,tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.

"Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu. Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” jelas Sri Mulyani.

Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

 

Tags : Pajak Natura , UU HPP

Berita Terkait