Hingga Akhir 2021, OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

| Jum'at, 31/12/2021 17:00 WIB
Hingga Akhir 2021, OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga diiringi dengan fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik didorong terkendalinya pandemi COVID-19.

“Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember tercatat sebesar Rp 358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten. Penghimpunan dana ini mayoritas digunakan sebagai modal kerja,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Desember 2021.

Sementara itu, lanjut Anto, fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen year-on-year (yoy) atau 4,17 persen year to date (ytd) didorong peningkatan pada kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel.

“Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat,” ujarnya.

Anto menyampaikan bahwa sektor eksternal juga terus membaik, ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa, “Ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The Fed,” imbuhnya.

Anton menuturkan bahwa OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro, dan vaksinasi massal,” tutupnya.

Tags : OJK , Sektor Keuangan