Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batubara

| Senin, 03/01/2022 12:01 WIB
Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batubara Komoditas Batubara (Foto: Porto News)

RADARBANGSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan larangan ekspor batubara.

Pasalnya, KADIN menilai banyak perusahaan batubara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. 

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, Senin 3 Januari 2022.

Arsjad menjelaskan kebutuhan PLN adalah kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan. Oleh karenanya ia meminta agar pemerintah bisa membuka diskusi langsung dengan pelaku usaha batubara agar tidak terkesan sepihak.

“Yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang.  Karena itu KADIN Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batubara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun procurement PLN,” sambung Arsjad.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit  pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. 

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut, dikutip Sabtu 1 Januri 2022.

Oleh karena itu kepada pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Kementerian ESDM mengatakan ekspor boleh dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri. 

Tags : Batubara , ESDM

Berita Terkait