Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117,4 T

| Rabu, 19/01/2022 11:30 WIB
Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117,4 T Ilustrasi. Investasi SWF (Doc: EWN)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,4 triliun.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari merincikan pada 2011 tercatat total kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp68,2 triliun, kemudian Rp7,9 triliun pada tahun 2012, Rp0,2 triliun pada 2014.

"Rp0,3 triliun pada tahun 2015, Rp5,4 triliun pada 2016, Rp4,4 triliun pada 2017, Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun pada 2019, Rp5,9 triliun pada 2020, dan Rp2,5 triliun pada 2021," katanya dikuti Antara, Rabu 19 Januari 2022.

Ia menerangkan penyebab utama maraknya investasi ilegal ada dua, Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi ilegal semakin marak.

"Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian," ujarnya.

Wiwit mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku investasi ilegal biasanya menggunakan berbagai modus meliputi kegiatan like dan view post di media sosial dengan sistem penjualan langsung berupa paket member atau referral.

Kemudian menawarkan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang.

"Investasi ilegal biasanya juga menggunakan modus iklan seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan dan juga menggunakan skema piramida dengan modus penjualan buku elektronik," terangnya.

Selain itu Wiwit mengatakan pelaku investasi ilegal juga kerap menggunakan Skema Ponzi dengan modus membantu sesama, Skema Ponzi dengan modus penjualan saham dan Skema Ponzi dengan modus belanja online

"Masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sehingga lebih waspada dan tidak tergiur. Ciri-cirinya yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi," tambahnya.

Tags : Ojk , Investasi bodong