OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

| Selasa, 25/01/2022 15:37 WIB
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto Bitcoin (sumber: cnbcindonesia.com)

RADARBANGSA.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK), Wimboh Santoso melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Wimboh dalam akun postingan yang diunggah dalam Instragram OJK, Selasa 25 Januari 2022.

Wimboh juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai dugaan penipuan melalui skema Ponzi investasi kripto.

“Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya," ucapnya.

Lebih lanjut Wimboh menyampaikan, masyarakat juga perlu untuk mengetahui bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

“Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," pungkas Wimboh.

Tags : OJK , Kripto