Ini Rekomendasi IMF Soal Kebijakan Fiskal Indonesia

| Rabu, 26/01/2022 17:50 WIB
Ini Rekomendasi IMF Soal Kebijakan Fiskal Indonesia ilustrasi (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Melalui Laporan World Economic Outlook (WEO), International Monetary Fund (IMF) menilai langkah konsolidasi fiskal di tahun 2023 sudah tepat dan diperkirakan dapat meningkatkan kredibilitas APBN dan kepercayaan pasar.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, IMF memproyeksikan defisit fiskal sebesar 4% terhadap PDB di tahun 2022, lebih rendah dari defisit yang ditetapkan dalam APBN 2022 sebesar 4,85%.

“Kinerja fiskal yang kuat pada tahun 2021 menjadi bagian dari hasil pengelolaan kebijakan ekonomi makro yang tepat, tanpa mengorbankan upaya Pemerintah menjaga momentum pemulihan ekonomi dan kesinambungan fiskal jangka menengahpanjang”, Febrio Kacaribu dalam pers rilisnya, Rabu 26 Januari 2022.

Namun, lanjut Febrio, IMF menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian kecepatan konsolidasi fiskal ke depan jika tekanan risiko eksternal semakin kuat dan mempengaruhi proses pemulihan ekonomi.

"Dari aspek moneter, IMF menyarankan agar kebijakan moneter yang akomodatif tetap dilanjutkan untuk mendukung pemulihan, dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian seperti stabilitas harga-harga atau inflasi," katanya.

Febrio menyampaikan bawaha IMF juga menyarankan agar kerja sama berbagi beban antara Pemerintah dan BI dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi dapat dihentikan di akhir 2022 sesuai yang direncanakan serta amanat UU No.2/2020, tentunya mempertimbangkan kinerja fiskal yang sudah menguat. Selanjutnya, sistem keuangan domestik juga dinilai sehat. Ruang perbaikan tetap ada untuk beberapa hal, seperti penguatan kredit dan dukungan pemerintah terhadap pembiayaan UMKM serta penguatan kinerja perbankan. 

"Dalam perspektif jangka menengah, IMF juga menilai kerangka strategi jangka menengah peningkatan pendapatan negara, khususnya perpajakan dan PNBP, sangat penting untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja pembangunan prioritas," kata Febrio.

Sementara itu, Upaya penguatan reformasi struktural perlu dilanjutkan, termasuk untuk mengatasi scarring effect dari pandemi. Kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan reformasi terkait sumber daya manusia, reformasi sektor keuangan untuk pendalaman pasar keuangan hingga pembangunan infrastruktur.

Terakhir, IMF juga menilai bahwa pengenalan Nilai Ekonomi Karbon (carbon pricing) merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan perlu diperkuat melalui reformasi, termasuk reformasi kebijakan subsidi energi.

“Rekomendasi-rekomendasi yang diberikan IMF sebetulnya telah menjadi bagian dari upaya-upaya reformasi fiskal, struktural dan sektor keuangan yang sedang dan akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah bersama otoritas terkait," tutupnya.

Tags : Kebijakan Fiskal , Kemenkeu

Berita Terkait