Kewajiban DMO Rugikan Posisi Minyak Sawit Global

| Senin, 31/01/2022 11:22 WIB
Kewajiban DMO Rugikan Posisi Minyak Sawit Global Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (Doc: Indonesia)

RADARBANGSA.COM - Kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) terhadap produk minyak sawit mentah (CPO) telah menekan harga minyak sawit global.

Imbasnya, minyak nabati yang secara tradisional merupakan yang termurah kini menjadi yang paling mahal di antara tiga edible oil utama yang diperdagangkan di seluruh dunia.

Mengutip Reuters, Harga Minyak Sawit Malaysia melambung ke rekor tertinggi 5.639 ringgit (USD1.346,47) per ton pada sesi Jumat 28 Januari 2022.

Kenaikan harga itu akan mendorong pembeli utama seperti India, China, Pakistan dan beberapa negara Afrika untuk beralih ke komoditas saingannya, minyak kedelai dan minyak bunga matahari, yang tersedia dengan harga diskon terhadap minyak sawit untuk pengiriman Februari.

“Pembatasan ekspor Indonesia mengubah dinamika pasar. Pasar edible oil sudah terganggu oleh masalah cuaca dan tenaga kerja. Kebijakan pemerintah Indonesia kini menambah ketidakpastian,” kata Sandeep Bajoria, CEO Sunvin Group, dikutip Senin 31 Januari 2022.

Minyak sawit mentah (CPO) ditawarkan dengan harga sekitar USD1.500 per ton, termasuk biaya, asuransi dan pengiriman (CIF), di India untuk pengiriman Februari, dibandingkan USD1.490 untuk minyak kedelai mentah dan USD1.460 untuk minyak bunga matahari.

India sendiri adalah importir minyak sawit terbesar di dunia. Setahun yang lalu, minyak sawit diperdagangkan dengan diskon masing-masing sekitar USD100 dan USD250 per ton terhadap minyak kedelai dan minyak bunga matahari, keduanya dianggap memiliki kualitas yang lebih tinggi daripada minyak sawit.

Kini kabarnya pembeli mulai beralih ke minyak kedelai dan minyak bunga matahari untuk pengiriman Februari dan Maret, kata seorang dealer yang berbasis di Mumbai.

Sebagai informasi, Pemerintah mewajibkan para eksportir CPO dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui harga khusus atau domestic price obligation (DPO).

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis lalu, 27 Januari 2022

Lutfi menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2020 diperkirakan mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederahana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Adapun kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl.

Seiring dengan kebijakan DMO ini, Lutfi mengatakan produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per liter dalam bentuk olein.

"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN [pajak pertambahan nilai] di dalamnya," kata Lutfi.

 

 

Tags : Minyak Sawit , DPO , DMO , CPO

Berita Terkait