Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara Per Februari 2022

| Rabu, 02/02/2022 09:44 WIB
Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara Per Februari 2022 Ancaman Corona Tak Pengaruhi Komoditas Batubara (Foto: Porto News)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mencabut larangan per 1 Februari 2022. Sebelumnya larangan dikeluarkan selama untuk periode Januari 2022 saja.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan ekspor menyusul pasokan batu bara yang mencukupi di pembangkit listrik tenaga uap

"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Februari 2022.

Kendati demikian, kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.

Sedangkan, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.

Tags : Batubara , PLTU