Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah Sampai September 2022

| Selasa, 08/02/2022 13:28 WIB
Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah Sampai September 2022 Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah sebesar 50% hingga 30 September 2022. Rencana awalnya PPN DTP hanya diberikan hingga akhir Juni.

Kebijakan insentif PPN DTP rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN DTP sektor perumahan 50% diberikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak, unit hunian rusun.

Dengan persyaratan penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni.

“Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.

Kemudian rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kemudian PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

“Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 s/d. Rp 5 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP rumah, Febrio berharap insentif ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar bagi perekonomian nasional.

“Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022, agar semakin kuat, khususnya pada kuartal I dan kuartal II,” tutur Febrio.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP masih berada dalam koridor keberlanjutan program penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) 2022. Alhasil program PEN 2022 dapat fokus untuk menciptakan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Menurutnya kebijakan fiskal selama ini, sudah sangat mendukung sektor properti,y khususnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Sebagai informasi, pemerintah juga sudah memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) melalui Kementerian PUPR. Selain itu, belanja perpajakan juga tetap dinikmati oleh sektor konstruksi dan real estat, dengan estimasi total berjumlah Rp 4,57 triliun di tahun 2020.

Badan Kebijakan Fiskal menilai sektor perumahan merupakan sektor strategis dalam perekonomian, karena sektor ini memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif. Sehingga sektor ini diharapkan mampu mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.

Sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait.

“Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,”pungkasnya.

Tags : Pajak , PPN , Insentif