Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Sabtu 26 Februari

| Kamis, 24/02/2022 11:18 WIB
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Sabtu 26 Februari Jalan Tol Jakarta Kota (Doc: Antara)

RADARBANGSA.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana menaikkan  tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu 26 Februari 2022 mendatang.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol berlaku pada ruas Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adapun penyesuaian tarif mulai berlaku pukul 24.00.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 maka tarifnya bisa dirincikan sebagai berikut;

 

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000

Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000

Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

 

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," ujar Raddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 24 Februari 202/

Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Tags : Jasa Marga , Tol Dalam Kota

Berita Terkait