OJK Terbitkan Izin Gadai Tiga Perusahaan

| Senin, 07/03/2022 10:31 WIB
OJK Terbitkan Izin Gadai Tiga Perusahaan Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan ini adalah, yakni PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun.

Pemberian izin usaha kepada PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya yang memiliki lingkup wilayah operasional di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan KEP-10/NB.1/2022 pada 11 Februari 2022.

Kemudian, PT Pusat Gadai Fadila mendapatkan izin usaha berdasarkan KEP-11/NB.1/2022 pada 14 Februari 2022 dan, PT Pusat Gadai Ainun berdasarkan KEP-7/NB.1/2022 pada 28 Januari 2022PT Pusat Gadai Fadila beroperasi di Kota Bekasi, dan di Kota Depok, Jawa Barat.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dalam keterangan resmi, Senin 7 Maret 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ucapnya.

Tags : OJK , Izin Gadai