List Barang yang Tidak Dikenakan Pajak, Ada Beras dan Sembako

| Jum'at, 01/04/2022 10:45 WIB
List Barang yang Tidak Dikenakan Pajak, Ada Beras dan Sembako Penjual Eceran di Pasar Rakyat (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan resmi menyesuaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat 1 April 2022.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, merinci beberapa barang dan Jasa yang BEBAS PPN ini adalah:

 

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

 


Selain itu, barang tertentu dan jasa tertentu yang juga BEBAS PPN:


a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Tags : Pajak 11% , PPN , Beras

Berita Terkait