OJK Blokir 20 Investasi Ilegal dan 105 Pinjol tak Berizin

| Senin, 18/04/2022 11:28 WIB
OJK Blokir 20 Investasi Ilegal dan 105 Pinjol tak Berizin Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

RADARBANGSA.COM - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 20investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Dari 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan lima entitas lain-lain.

"Sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option," tulis keterangan resmi Satgas Waspada Investasi, OJK, Senin 18 April 2022.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjaman online ilegal. Pada Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. 

"Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut," lanjut keterangan tersebut.

Sejak 2018 sampai Maret 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjaman online Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Oleh karenanya, masyarakat diminta terus waspada terhadap penawaran investasi maupun pinjaman online yang tidak berizin.

Tags : Pinjol , OJK , Pinjol Ilegal

Berita Terkait