Tarif Listrik Naik Karena Naiknya Harga Energi dan Inflasi

| Senin, 13/06/2022 14:55 WIB
Tarif Listrik Naik Karena Naiknya Harga Energi dan Inflasi Pembangkit Listrik (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga berdaya 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana,mengatakan kenaikan tarif listrik dilakukan setelah mengukur perkembangan empat indikator asumsi makro untuk tarif listrik nasional.

Rida menjelaskan, keempat indicator ini adalah kurs rupiah yang saat ini bertengger di level Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350/USD), Harga patokan minyak mentah Indonesia (ICP) di USD104/Barrel (asumsi semula USD63/Barrel), Inflasi di 53% (asumsi semula 0,25%), dan Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).

Adapun realisasi indikator ekonomi makro diatas diambil dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan (Februari s.d. April 2022) yang kemudian digunakan dalam penerapan Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022.

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," kata  Rida. 

Pihaknya mengatakan, Kementerian ESDM berharap PT. PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.

Tags : inflasi , komoditas