Pemerintah Cabut Pajak Ekspor Sawit Jadi 0%

| Senin, 18/07/2022 14:32 WIB
Pemerintah Cabut Pajak Ekspor Sawit Jadi 0% Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (Doc: Indonesia)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah resmi mencabut tarif pungutan ekspor sawit menjadi US$0/MT per 15 Juli 2022. Kebijiakan pencabutan pungutan ekspor ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa langkah itu diambil untuk mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

“Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat,” kata  Airlangga dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.

Selain itu Menko juga berharap kebijakan ini dapat memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

“Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

 

 

 

Tags : kelapa sawit , ekspor sawit

Berita Terkait