OJK Ungkap SWI Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal Hingga Juni 2022

| Kamis, 04/08/2022 22:10 WIB
OJK Ungkap SWI Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal Hingga Juni 2022 Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (Pinjol) sampai Juni 2022. Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK.

"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Ihsan seperti dilansir dari antaranews, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ke depan, OJK dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal juga diharapkan tidak segansegan melapor kepada SWI dan Polri.

Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal. "Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," tuturnya.

Tags : OJK , SWI , Pinjol Ilegal , Fintech , Indonesia