Indonesia Impor Garam Sejak Tahun 1990

| Selasa, 09/08/2022 10:27 WIB
Indonesia Impor Garam Sejak Tahun 1990 Garam (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa negara masih mencatat defisit pada neraca garam nasional.

Pada 2020, total impor geama menjadi 2,61 juta ton lalu pasa 2021 total impor garam mencapai 2,8 juta ton. Adapun impor garam sudah dilakukam sejak tahun 1990 dengan total semula 349.042 ton.

Saat ini kebutuhan garam nasional tahun 2022 adalah 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri pengolahan sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi 800 ribu ton untuk rumah tangga maupun komersial. Sementara Indonesia hanya mampu memproduksi Garam sekitar 3,5 juta ton.

“Kebutuhan garam dalam kuantitas yang besar, seperti untuk sektor industri, membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan,” kata Menteri Perindustrian Agusng Gumiwang Kartasasmita, dalam rilisnya 9 Agustus 2022.

Adapun impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung.

Industri sektor CAP menggunakan bahan  garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain, sedangkan industri farmas menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.

Sedangkan untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok, yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu-bumbuan, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,” tandasnya.

Industri pengolahan garam yang melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga untuk menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.

Garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri, yaitu industri CAP (klor alkali plant), farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan, yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi.

Tidak hanya kandungan NaCl minimum 97%, tetapi juga impuritas yang rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin, serta harga yang bersaing karena produk akhirnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.

Tags : Impor Garam , Garam

Berita Terkait