Inflasi Oktober Didorong Kenaikan Harga BBM

| Rabu, 02/11/2022 10:07 WIB
Inflasi Oktober Didorong Kenaikan Harga BBM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pada Oktober 2022 terjadi inflasi sebesar 5,71 persen secara tahunan (year on year/ yoy).

Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa, Setianto menjelaskan penyumbang inflasi tertinggi yaitu kelompok transportasi. Inflasi dari kelompok ini secara tahunan tercatat sebesar 16,03 persen dengan andil terhadap inflasi bulan Oktober 2022 sebesar 1,92 persen.

Tekanan inflasi beberapa komoditas yang harganya diatur oleh pemerintah pada Oktober 2022 yaitu dari bensin yang mencapai 32,62 persen. Sementara andil terhadap inflasi 1,16 persen. 

"Tarif angkutan udara alami inflasi cukup tinggi yaitu 42,99 persen dengan andil 0,35 persen, ini disebabkan oleh low base effect dari rata-rata harga di bulan Oktober 2022 yang dibandingkan Oktober 2021," ucap Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa 1 November 2022.

Dijelaskan bahwa kelompok transportasi yang menjadi pendorong inflasi adalah akibat inflasi dari bensin dan tarif angkutan dalam kota. Tekanan inflasi bensin dan angkutan dalam kota ini sebagai dampak lanjutan dari penyesuaian harga BBM yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Pada Oktober 2022, 12 kota mengalami inflasi tarif angkutan dalam kota dimana sebanyak enam kota telah menaikkan tarifnya sejak September 2022 dan enam kota lainnya baru menaikkan tarif pada Oktober 2022," sambungnya. 

Tags : Harga BBM , Inflasi

Berita Terkait