Pemerintah Raup Rp9,17 Triliun dari Pajak Pelaku Usaha

| Kamis, 10/11/2022 12:44 WIB
Pemerintah Raup Rp9,17 Triliun dari Pajak Pelaku Usaha Ilustrasi pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Per 31 Oktober 2022, Pemerintah telah menerima setoran pajak sebesar Rp9,17 triliun dari 111 pelaku usaha yang dikenakan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penerimaan sebesar Rp9,17 Triliun ini berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022.

Ke depan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengatakan pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Dia, melanjutkan pelaku usaha yang akan dikenakan ini juga telah memenuhi kriteria dengan nilai transaksi pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Sebagai indformasi Pemerintah hingga saat ini telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jumlah ini bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun.

Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Tags : Setoran Pajak , Pajak PPN

Berita Terkait