Menteri UMKM Sebut Substitusi Pedagang Thrifting Dilakukan Bertahap

Senin, 01 Desember 2025 06:01 WIB
Maman Abdurrahman (Menteri UMKM). (Foto: Kementerian UMKM)
Maman Abdurrahman (Menteri UMKM). (Foto: Kementerian UMKM)

RADARBANGSA.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai peralihan pedagang baju/barang bekas (thrifting) untuk beralih ke produk UMKM dapat dilakukan secara bertahap menyusul konsistensi regulasi pemerintah.

“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” kata Menteri Maman dilansir dari antaranews, Senin (1/12/2025).

Menurut Maman, peralihan pedagang yang berjualan barang thrifting ke produk lokal yang lebih berkualitas dilakukan bertahap karena aktivitas ekonomi yang sebelumnya telah berjalan, tidak boleh langsung terhenti.

“Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama," ujarnya.

Namun, Menteri Maman menegaskan bahwa impor barang bekas telah dilarang oleh negara, salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, riil-nya begitu,” tukas Maman.

"Lalu sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini didampingi oleh Bang Adrian (Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI), teman-teman dari asosiasi pedagang thrifting, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini," tuturnya.



Reporter : Anata Lu’luul Jannah
Redaktur : M. Isa