OJK Denda Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 24 Februari 2026 16:30 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Doc: Istimewa)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada pegiat media sosial Belvin Tannadi (BVN )atas pelanggaran di sektor pasar modal. Dalam putusannya, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada yang bersangkutan karena terbukti melakukan aktivitas yang berkontribusi terhadap manipulasi perdagangan saham.

Setelah disebutkan secara lengkap, selanjutnya OJK merujuk pihak tersebut dengan inisial BVN. Regulator menyatakan BVN menyampaikan informasi atau rekomendasi saham melalui media sosial yang memengaruhi pergerakan harga dan tidak mencerminkan kondisi fundamental emiten. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

Selain BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam praktik manipulasi harga saham. Bentuk sanksi meliputi denda dan perintah tertulis sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Aktivitas promosi atau rekomendasi saham tanpa dasar analisis yang memadai dinilai berisiko menyesatkan investor, khususnya investor ritel.

Regulator juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap ajakan investasi yang beredar di media sosial. Pengawasan terhadap praktik manipulasi harga dan penyebaran informasi menyesatkan akan terus diperketat demi menciptakan perdagangan saham yang wajar, teratur, dan transparan.



Reporter : Anata Lu’luul Jannah
Redaktur : Ahmad Zubaidi