OJK Geledah Kantor Mirae Asset, Usut Dugaan Manipulasi Saham

Kamis, 05 Maret 2026 18:35 WIB
Kantor MIrae Asset (Doc: Mirae)
Kantor MIrae Asset (Doc: Mirae)

RADARBANGSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan manipulasi informasi fakta material yang melibatkan pihak sekuritas. “Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi transaksi semu yang dilakukan oleh sejumlah pihak terafiliasi. Praktik tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 individu yang bertindak sebagai nominee dan menjalankan transaksi di bawah kendali pihak tertentu.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO) dan aktivitas perdagangan saham yang tidak wajar. Modus yang diduga digunakan antara lain insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Rangkaian transaksi tersebut bahkan diduga memicu lonjakan harga saham tertentu hingga ribuan persen di pasar reguler. Nilai transaksi yang terindikasi dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan sekuritas, emiten terkait, perbankan, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. OJK menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor.




Reporter : Anata Lu’luul Jannah
Redaktur : Ahmad Zubaidi