RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa uang senilai Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada pemerintah bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperkuat posisi fiskal.
"Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi," kata Purbaya dilansir dari antaranews, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, dana hasil penertiban itu bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.
"Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak," terangnya.
Menkeu menyampaikan, masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman," ujar dia.
Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858 hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.