RADARBANGSA.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pengelola dan pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendapatkan perlindungan jaminan social tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut seiring akan dimulainya operasional koperasi di berbagai daerah.
"Kopdes Merah Putih banyak sekali memberikan lapangan pekerjaan, termasuk pengelola koperasi mulai dari manajer, tenaga keamanan, keuangan, seluruh unit kegiatan langsung maupun tidak langsung itu bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Menkop dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menambahkan kepesertaan nantinya diharapkan mencakup pengurus, pekerja, hingga anggota yang memiliki aktivitas kerja di Kopdes Merah Putih.
"Iya, jadi pasti pengurus, pekerja dan anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja. Itu yang akan kita harapkan untuk dapat perlindungan tenaga kerja," tukasnya.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Kemenkop juga menggandeng Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperkuat peran koperasi.
Menurut Ferry, kerja sama dengan BKKBN dilakukan untuk mendorong kelompok binaan masyarakat agar dapat berkembang menjadi badan usaha koperasi.
Selain itu, ia menyebut koperasi desa juga akan diperluas fungsinya sebagai pusat layanan masyarakat, termasuk layanan pengaduan dan perlindungan perempuan serta anak melalui kerja sama dengan KemenPPPA.