Pemerintah Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 di Paripurna DPR RI

Kamis, 02 Juli 2026 19:31 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan RI). (Foto: Kemenkeu RI)
Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan RI). (Foto: Kemenkeu RI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewakili Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/7), di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta. 

Dalam paparannya, Purbaya menegaskan bahwa APBN 2025 dikelola secara sehat, akuntabel, dan pruden sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan kualitas tata kelola keuangan negara yang tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa APBN 2025 memiliki nilai strategis karena merupakan APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. APBN tersebut dirancang untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dengan tetap mempertahankan disiplin fiskal.

"APBN 2025 memiliki nilai yang sangat strategis. Pertama, ini merupakan APBN transisi yang disusun oleh pemerintah Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua, disusun untuk menjaga keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi program-program pembangunan tetap berjalan optimal, dan ketiga, tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan, guna mendukung agenda pembangunan jangka menengah dan panjang," ujar Menkeu.

Secara khusus, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan BPK atas kerja sama yang erat dalam pelaksanaan dan pengawasan APBN 2025

"Sinergi dan dukungan tersebut turut memperkuat kualitas tata kelola keuangan negara yang tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun Anggaran 2025 dari BPK. Capaian ini menunjukkan konsistensi dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi landasan untuk terus mendorong perbaikan tata kelola yang berkelanjutan," tukasnya. 

Dalam pelaksanaan APBN 2025, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.765,13 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun. Dengan realisasi tersebut, defisit APBN tetap terjaga pada level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp670,34 triliun. Menkeu menegaskan bahwa pengelolaan APBN dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal serta efektivitas belanja negara. 

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa posisi keuangan negara tetap solid. Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp438,26 triliun dan tetap berfungsi sebagai penyangga fiskal dalam menghadapi berbagai risiko ke depan. Sementara itu, neraca pemerintah per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp14.600,98 triliun dengan ekuitas mencapai Rp3.073,69 triliun.

Meski kembali memperoleh opini WTP, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara melalui tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. Pemerintah akan menyempurnakan standar akuntansi dan pengungkapan informasi kinerja pemerintah, mempercepat pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis kebijakan sosial, serta menyempurnakan tata kelola subsidi dan kompensasi BBM.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya," tegas Menkeu.



Reporter : Fauzan
Redaktur : M. Isa