RADARBANGSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional untuk menangkap besarnya peluang pasar halal dunia yang nilainya diproyeksikan mencapai USD3,56 triliun pada 2029. Melalui penguatan layanan sertifikasi halal, pemerintah ingin mendorong industri Indonesia, khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM), semakin kompetitif di pasar global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, prospek industri halal dunia terus meningkat seiring bertambahnya permintaan terhadap produk halal di berbagai negara.
"Kuatnya fondasi industri nasional menjadi modal penting dalam upaya mengoptimalkan peluang pengembangan industri halal. Secara global, konsumsi umat Muslim dunia pada enam sektor ekonomi syariah telah mencapai USD2,6 triliun pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD3,56 triliun pada tahun 2029," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal global. Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai sekitar 248,6 juta jiwa atau 87,13 persen dari total populasi pada 2025, potensi konsumsi produk halal di dalam negeri dinilai sangat besar.
Selain itu, lanjut Menteri Agus, konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp12.834 triliun, dengan potensi belanja masyarakat Muslim diperkirakan sebesar Rp11.182 triliun.
"Kami melihat kebutuhan industri halal, baik di pasar domestik maupun global, terus meningkat sehingga terdapat potensi ekonomi dan potensi pasar yang sangat besar. Karena itu, kami terus memperkuat ekosistem industri halal nasional agar pelaku industri Indonesia mampu menjadi bagian penting dalam rantai pasok halal dunia," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, penguatan infrastruktur standardisasi, termasuk layanan pemeriksaan halal, menjadi bagian dari transformasi industri nasional agar semakin kompetitif.
"Keberadaan LPH BSPJI di berbagai daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku industri, khususnya IKM. Dengan layanan yang semakin berkualitas, kami berharap semakin banyak produk industri Indonesia yang memenuhi standar halal sekaligus mampu meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun global," tuturnya.