RADARBANGSA.COM - Membayar pajak kini tak harus menunggu hari kerja. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling) pada akhir pekan untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
Program tersebut menyasar wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, khususnya masyarakat yang bekerja dari Senin hingga Jumat. Layanan Pepeling digelar setiap Sabtu dan Minggu di sejumlah wilayah Cianjur.
Sekretaris Bappenda Cianjur Dendi Kristanto mengatakan Pepeling merupakan upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pepeling dilakukan hari libur kerja Sabtu dan Minggu dalam rangka mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja yang hanya memiliki waktu saat libur untuk mengurus atau membayar kewajiban-nya," kata Dendi di Cianjur, Senin (32/8/2026).
Kehadiran petugas Pepeling diharapkan membuat akses pembayaran pajak semakin mudah bagi masyarakat, mulai dari wilayah Cianjur bagian utara hingga selatan.
Menurut Dendi, program tersebut sekaligus menjadi strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan mendatangi lokasi yang memiliki potensi wajib pajak.
Bappenda tidak menetapkan target penerimaan secara khusus dalam setiap pelaksanaan Pepeling. Namun, penerimaan akan dioptimalkan berdasarkan potensi wajib pajak di masing-masing lokasi pelayanan.
Hasil pelaksanaan Pepeling di sejumlah kecamatan menunjukkan penerimaan yang cukup beragam. Rata-rata penerimaan yang dihimpun dalam satu kegiatan berada pada kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta.
"Pemerintah daerah akan terus memberikan berbagai kemudahan pelayanan pada masyarakat guna meningkatkan realisasi pendapatan pajak daerah setiap tahunnya," kata Dendi.
Perluasan pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Bappenda Cianjur mengejar target penerimaan PBB tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp70 miliar.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Bappenda telah mencetak sekitar 1,2 juta lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2026 sejak awal tahun.
Selain mempercepat pencetakan SPPT, pemerintah daerah juga melakukan intensifikasi penagihan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami melakukan percepatan cetak SPPT dan intensifikasi penagihan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan PAD tahun 2026 dengan harapan dapat tercapai sebelum akhir tahun dengan nilai lebih," katanya.
Melalui Pepeling, Bappenda Cianjur berharap tidak ada lagi alasan keterbatasan waktu bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Pelayanan yang hadir di akhir pekan sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah memperluas akses sekaligus mendongkrak penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.