Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel

| Rabu, 30/01/2019 18:37 WIB
Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel Vanessa Angel (foto: kapanlagicom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan tersangka UU ITE terkait kasus prostitusi online, Vanessa Angel. Vanessa ditahan selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses pemeriksaan.

"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 30 Januari 2019.

Kemudian, syarat subjektif juga menjadi pertimbangan lain untuk penahanan Vanessa diantaranya adalah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. "(Itu) terangkum di dalam, nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," jelasnya.

Barung juga menegaskan bahwa penahanan Vanessa merupakan kewenangan Penyidik Dirkrimsus Polda Jatim tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan. Ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman di atas dari 5 tahun," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com. 

Tags : Vanessa Angel , Kapolda Jatim , UU ITE

Foto Terkait