Nia Ramadhani Bersama Suaminya, Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

| Kamis, 08/07/2021 16:58 WIB
Nia Ramadhani Bersama Suaminya, Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Nia Ramadhani bersama suami, Ardi Bakrie terjerat kasus narkoba (foto:instagram/RamadhaniaBakrie)

RADARBANGSA.COM - Selebriti Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie ditetapkan menjadi tersangka terkait penyalahgunaan narkoba berjenis sabu. Atas perbuatannya pasangan suami istri tersebut terancam hukuman penjara 4 tahun.

Artis film dan sinetron itu telah mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama sang sumi, Ardi Bakrie, kepada polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus mengungkapkan polisi awalnya mendapatkan informasi terkait artis Nia Ramadhani kerap memesan narkoba. Kemudian, polisi melakukan pengintaian dan akhirnya polisi menggeledah sopir pribadi Nia dan Ardi, yang berinisial ZN.

"Saat ZN digeledah, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu dan diinterogasi yang bersangkutan akui bahwa barang tersebut adalah barang milik RA (Ramadhania Ardianysah Bakri/Nia Ramadhani)," ujar Yusri dilansir dari Detikcom, Kamis, 8 Juli 2021.

Penyidik, lanjut Yusri, kemudian menggeledah area dalam rumah Nia dan ditemukan pula bukti lain yakni alat isap sabu, bong.

"Dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa suaminya, Saudara AAB (Ardi Bakrie), juga mengisap bersama. Tetapi, saat di TKP, Saudara AAB tidak ada, sehingga dua tersangka lain dibawa ke Polres Jakpus," papar Yusri.

Adapun barang bukti berupa sabu yang disita polisi memiliki berat 0,78 gram. Nia telah mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.

Bukti lain dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, Nia yang bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias RA dan Ardi atau AAB dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

"Tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," kata Yunus.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.

"Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis, 8 Juli 2021. 

 

Tags : Nia Ramadhani , Ardi Bakrie , Narkoba , Sabu

Foto Terkait