Telah Bebas, Ini 2 Kasus yang Sebelumnya Menjerat Saipul Jamil

| Sabtu, 04/09/2021 18:09 WIB
Telah Bebas, Ini 2 Kasus yang Sebelumnya Menjerat Saipul Jamil Saipul Jamil Bebas (foto:suara.com)

RADARBANGSA.COM - Saipul Jamil telah resmi dibebaskan dari penjara pada hari Kamis, 2 September 2021 lalu. Dengan sambutan yang meriah oleh kekasihnya Saipul Jamil bebas dengan berkalung bunga dan juga melambaikan tangan. 

Saipul adalah penyanyi dangdut 41 tahun lalu, yang di vonis di tahun 2016 karena terjerat di dua kasus. Berikut ini kasus-kasus yang menjerat Saipul Jamil:

Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan anak 

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Saipul Jamil juga terjerat kasus suap

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Saipul terbukti melalui pengacaranya menyogok majelis hakim. 

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

 

Tags : Saipul Jamil , Pencabulan

Foto Terkait