Membunuh Kucing Hukumnya Haram

| Jum'at, 29/01/2021 16:22 WIB
Membunuh Kucing Hukumnya Haram Istimewa

RADARBANGSA.COM - Kucing bukan hewan yang najis bahkan kucing adalah hewan yang disayangi Rasulullah. Memuliakan kucing dihukumi sunnah dan haram hukumnya menyiksa atau hingga membunuh kucing.

Mengutip NU Online, menurut pandangan mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram bahkan jika tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’. Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucing sudah `brutal` boleh dibunuh jika sudah dipastikan bahwa kucing tersebut sedang tidak hamil. Brutal diibaratkan seperti hewan liar (ular, kalajengking, tikus, anjing galak)

Rasulullah pernah berkisah mengenai seorang wanita yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan hingga mati kelaparan dan wanita tersebut masuk neraka. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar,

‎عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ  

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

Menyiksa kucing dengan mengurungnya tanpa diberi makanan dan minuman merupakan perbuatan dosa dan dilarang oleh agama, apalagi sampai membunuhnya sebagai hewan yang dimuliakan.

 

Tags : Kucing , Rasulullah

Berita Terkait